Suara.com - Pengurus Besar Nahlatul Ulama (PBNU) menanggapi soal wacana kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025.
Adapun kenaikan yang perlu dibayarkan jemaah yakni Rp65 juta, naik Rp9 juta, bila dibandingkan pada 2024 hanya Rp57 juta.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan, kenaikan biaya dipengaruhi berbagai faktor. Faktor terbesar yang mempengaruhi kenaikan ongkos haji yakni faktor nilai tukar mata uang.
"Biaya haji ini memang faktornya banyak dan yang paling utama adalah faktor nilai tukar. Saya kira ya dan ini sesuatu yang tidak terelakkan,” kata Yahya, di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Gus Yahya: PBNU Ingin Berkontribusi di Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah
Dalam segi lonjakan harga, lanjut Yahya, saat ini tidak terlalu berpengaruh secara signifikan. Lantaran harga bahan pokok di Saudi Arabia saat ini cukup stabil.
“Sebetulnya perubahan harga tidak terlalu signifikan jadi di sananya, itu harga kira-kira stabil nah yang tidak stabil itu kan nilai tukarnya ini,” katanya.
Berdasarkan rapat kerja antara Kementerian Agama dengan Komisi VII DPR RI, mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93.389.684.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi yang harus dibebankan kepada jemaah, dan pemerintah. Adapun pada tahun 2025, nilai manfaat dari pemerintah sebesar 30 persen, atau senilai Rp28 juta.
Sebelumnya, nilai manfaat yang dari pemerintah senilai 40 persen. Atau senilai Rp37,7 juta.
Yahya, yakin pemerintah dengan DPR pasti bakal mengambil kebijakandan menetapkan yang paling meringankan jamaah.
“Kami percaya bahwa pemerintah bersama-sama dengan DPR akan berusaha membuat penetapan yang paling meringankan bagi jamaah,” pungkasnya.