6. Badan Usaha Milik Negara menjadi Badan Usaha Milik Relawan
Erick Thohir selaku Menteri BUMN melakukan perombakan pejabat perusahaan BUMN Eselon I. Ia menjelaskan tindakan tersebut merupakan arahan dari Jokowi.
Dalam praktiknya, perombakan tersebut sarat akan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan melanggar Asas-Asas Pemerintahan Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) karena banyak pejabat perusahaan BUMN yang merangkap jabatan. Rangkap jabatan ini dilegitimasi dengan dirombaknya kebijakan yang awalnya melarang menjadi diperbolehkan. Beberapa pejabat perusahaan di BUMN tercatat juga melakukan rangkap jabatan.
Tercatat Carlo B Tewu diangkat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan. Tewu, diangkat ketika dirinya masih menjabat sebagai Irjen Polri tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Saat ini Tewu juga tercatat sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk, sebuah perusahaan batu bara yang dijalankan oleh swasta.
Ada juga bagi-bagi jabatan dilanjutkan oleh Erick, dengan mengangkat Bambang Sunarwibowo–seorang perwira aktif Polri dan Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara sebagai Komisaris PT Aneka Tambang Tbk, pada 11 Juni 2020.
7. Intelijen untuk Kepentingan Politik
Jokowi juga memberikan posisi kepada relawannya dalam Pilpres kepada Diaz Hendropriyono dan Gories Mere sebagai staf khusus intelijen Istana. Presiden adalah orang, bukan institusi yang kaderisasinya berjalan berjenjang. Diaktifkannya intelijen istana di masa Jokowi dimanfaatkan dengan baik olehnya sebagai alat untuk memperkuat posisi politiknya.
Publik mengingat bahwa Jokowi pernah menyampaikan bahwa dirinya memiliki semua isi dapur partai politik yang dikumpulkan dari kerja-kerja intelijen. Dampaknya, tak hanya satu partai politik yang sempat diacak-acak oleh Jokowi dan gerbongnya. Diaz, ketika itu juga merupakan komisaris PT Telkomsel dan komisaris PT M Cash Integrasi Tbk.
8. Represi dan Kriminalisasi
Baca Juga: 7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?
YLBHI dan jaringan mencatat setidaknya terdapat 333 massa aksi yang menjadi korban dengan berbagai macam bentuk serangan dari polisi, aparat berbaju bebas, dan tentara. Bentuk-bentuk serangan tersebut di antaranya adalah doxing, perampasan aset, penganiayaan, perburuan, penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, penghilangan paksa dalam waktu singkat, hingga penghalang-halangan pendampingan hukum.