YLBHI Rilis Daftar Alasan Mengapa Jokowi Layak Disebut Koruptor

Jum'at, 03 Januari 2025 | 21:56 WIB
YLBHI Rilis Daftar Alasan Mengapa Jokowi Layak Disebut Koruptor
Presiden RI ke-7 Jokowi. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Omnibus Law dan Pengabaian Check and Balances

Publik masih mengingat bahwa draft RUU Omnibus Law lahir dari Istana. Jokowi kala itu meminta DPR untuk mengesahkan dalam kurun waktu 100 hari. Di tengah penolakan keras dari rakyat, aliansi legislatif dan yudikatif menutup telinga dan mata untuk mendengarkan aspirasi. Bahkan, Jokowi membuat pernyataan intimidatif yang meminta BIN dan Polri “mendekati” kelompok masyarakat yang menolak paket kebijakan sapu jagat tersebut serta mengerahkan kepolisian untuk melakukan represi sistematis terhadap massa aksi di beberapa kota.

Pada akhirnya Omnibus Law disahkan, namun dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan syarat perlu melakukan revisi dengan prinsip partisipasi bermakna. Jokowi tidak mendengarkan putusan tersebut, namun malah membangkan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dengan substansi yang sama tanpa menyerap aspirasi rakyat.

4. Rezim Nihil Meritokrasi

Merupakan rahasia umum bahwa selama Jokowi menjabat presiden, ia mengangkat beberapa individu yang mendukungnya dalam Pilpres masuk ke jabatan-jabatan spesial.

Setidaknya, terdapat 13 relawan Jokowi dalam Pemilu 2019 telah menjadi komisaris BUMN. Mereka adalah Rizal Mallarangeng, Lukman Edy, Zulnahar Usman, Arya Sinulingga, Arief Budimanta, Irma Suryani Chaniago, Dudy Purwagandhi, Fadjroel Rachman, Andi Gani Nena Wea, Ukin Ni’am Yusron, Eko Sulistyo, Dyah Kartika Rini, Kristia Budiyarto.

Ditempatkannya orang-orang dekat Jokowi menunjukan praktik reformasi birokrasi dengan skema meritokrasi hanya jargon belaka.

5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer

Dwifungsi ABRI di Indonesia adalah sejarah lambang kekuasaan yang korup. Di masa kekuasaannya, Jokowi mencoba kembali menghidupkan praktik tersebut. Mahkamah Rakyat mencatat beberapa poin penting yang dapat menunjukkan kembalinya praktek ini.

Baca Juga: 7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?

(1) Melalui pengesahan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di undang-undang ini jabatan sipil yang dapat diisi oleh militer aktif diperluas.
(2) Menempatkan 29 anggota TNI aktif menjabat secara ilegal di luar ketentuan UU TNI. Ini menyebar dari pemerintah pusat hingga mengisi posisi Pj kepala daerah.
(3) Memberikan proyek food estate kepada Kementerian Pertahanan yang akhirnya melegitimasi tentara untuk berbisnis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI