YLBHI Rilis Daftar Alasan Mengapa Jokowi Layak Disebut Koruptor

Jum'at, 03 Januari 2025 | 21:56 WIB
YLBHI Rilis Daftar Alasan Mengapa Jokowi Layak Disebut Koruptor
Presiden RI ke-7 Jokowi. [Suara.com/Ari Welianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketujuh, Ideological Corruption yang merupakan penggabungan dari Discretionary corruption dan Illegal Corruption.

Kedelapan, Mercenary Corruption atau menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. 

Sementara itu 10 faktor yang membuat Jokowi layak disebut koruptor, di antaranya:

1. Pelemahan KPK Secara Sistematis

Pada tahun 2014, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia menyentuh angka 34 setelah mengalami tren kenaikan gradual dari 17 di tahun 2000. Sekarang, indeks ini mengalami stagnasi bahkan tren penurunan jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang lepas landas lainnya. Pada tanggal 13 Februari 2019, sebanyak sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan begitu lembaga antirasuah ini tidak lagi menjadi lembaga independen karena kelembagaannya berada di bawah presiden.

Berbarengan dengan revisi tersebut, Komisi III DPR pada 12 September 2019 memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 dengan mendapatkan 56 suara. Imbas revisi UU KPK, para pegawai KPK kemudian perlu berubah status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dampaknya, pada 25 Mei 2021, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan diberhentikan. 

2. Revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)

Selain dalam proses pembentukannya tidak melibatkan partisipasi publik secara bermakna, LBH Padang (2020) mencatat ada empat poin krusial dalam revisi ini.

(1) Sentralisasi penguasaan mineral dan batubara yang menyebabkan akses masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya dan kontrol masyarakat terhadap penguasaan pertambangan.
(2) Perpanjangan otomatis Kontrak Karya dan PKP2B mengabaikan proses evaluasi dan menghilangkan partisipasi masyarakat terdampak dalam pengambilan keputusan.
(3) Tdak adanya perubahan pemanfaatan ruang untuk wilayah pertambangan yang akan mengganggu daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sudah terlampaui, ditakutkan akan berdampak pada bencana alam akibat eksploitasi berlebihan.
(4) Pasal kriminalisasi masyarakat yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan, yang berpotensi menjadi pasal karet untuk membungkam perjuangan masyarakat di sekitar tambang yang terampas ruang hidupnya.

Baca Juga: 7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?

"Kami juga mencatat pasca regulasi tersebut direvisi terjadi kenaikan investasi yang menyasar sektor sumber daya alam. Produksi nikel meningkat secara gradual, surplus target batubara nyatanya berbanding terbalik dengan serapan pendapatan negara selama setidaknya tiga tahun terakhir (2022 – 2024)," tulis YLBHI dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI