Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis daftar 10 faktor Presiden ke-7 RI Joko Widodo layak disebut sebagai koruptor.
Rilisan tersebut dikeluarkan YLBHI menyusul nama Jokowi yang masuk nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi, sebagaimana yang dirilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Melalui keterangan tertulis, YLBHI melihat adanya beberapa indikasi tipe korupsi yang dilakukan oleh Jokowi, yang meliputi:
Pertama, Political Bribery yang melibatkan pembuatan undang-undang yang disesuaikan dengan kepentingan pemberi kekuasaan. Hal ini terlihat dalam upaya perombakan kebijakan yang melarang rangkap jabatan.
Kedua,, Political Kickbacks yang 2 merupakan sistem kontrak yang menguntungkan pengusaha dan pemangku kebijakan. Ini terlihat jelas dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja
Ketiga, Election Fraud yang berkaitan dengan kecurangan saat pemilihan umum. Hal ini dilakukan dengan memobilisasi para menteri dan kepolisian untuk terlibat dalam kampanye Pilpres 2024.
Keempat, Corrupt Campaign Practice, dimana seseorang menggunakan fasilitas-fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politiknya. Terlihat dalam pengadaan bantuan sosial dan pembagiannya dilakukan menjelang Pilpres 2024.
Kelima, Discretionary Corruption membuat kebijakan-kebijakan yang mementingkan kepentingan pribadi dengan kekuasaan yang dimiliki. Terlihat ketika Jokowi berupaya untuk melanjutkan kekuasaan tiga periode dan upaya untuk memajukan waktu pelaksanaan Pilkada 2024.
Keenam, Illegal Corruption, yaitu korupsi yang dilakukan dengan mengobrak-abrik hukum dan bahasa hukum, yang memiliki potensi digunakan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: 7 Koleksi Tas Mewah Helena Lim, Aset yang Disita Bakal Dikembalikan?
"Kami sering melihatnya dalam tindakan-tindakan kriminalisasi dan represi terhadap rakyat yang menggunakan haknya bersuara dianggap “melawan aparat”, “merusak fasilitas umum”, dan “melanggar ketertiban”," tulis YLBHI