Anggota DPR Desak KPK Hingga Kejaksaan Telisik Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:44 WIB
Anggota DPR Desak KPK Hingga Kejaksaan Telisik Hakim Yang Vonis Ringan Harvey Moeis
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menelisik dugaan pelanggaran hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis.

"Ya saya selaku anggota DPR RI mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini," kata Umbu dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).

Ia pun menyebut, jika vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat. Umbu lantas membandingkan vonis Harvey Moeis dengan vonis bebas Ronald Tanur di Surabaya dalam dugaan pembunuhan.

Menurutnya, apa yang terjadi dalam vonis bebas Ronald Tanur tak boleh terulang.

Baca Juga: Usut Kasus PT Pembangunan Perumahan, KPK Amankan Rp 62 Miliar dari Deposito dan Brankas

"Nah, hal ini yang kita khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini. Maka kita minta mendorong Kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini," katanya.

Di sisi lain, Politisi Golkar ini mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis.

Ia pun berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama dalam upaya menyelamatkan aset negara.

"Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun kan begitu. Jadi itu yang kami dorong agar adanya rasa keadilan di masyarakat agar tumbuh kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik dan Kemanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai vonis ringan terhadap terdakwa koruptor Harvey Moeis dan Helena Lim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pencegahan Harun Masiku Baru Berlaku 13 Januari 2020 Usai Sempat Pergi ke Singapura

Tanggapan tersebut disampaikan merespons vonis hakim terhadap keduanya dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas timah.

Budi kemudian menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Terkait hukuman atau vonis yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, bapak presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga, presiden sudah memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk upaya banding," kata Budi di Kejagung, Kamis (2/1/2025).

Selain upaya banding atas putusan tersebut, BG juga mengatakan bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) sedang melakukan pendalaman terkait adanya indikasi pelanggaran etik soal putusan tersebut.

"Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI