Usai Ambang Batas Capres Dihapus, Partai Buruh Mau Gugat Parliamentary Threshold ke MK

Jum'at, 03 Januari 2025 | 19:36 WIB
Usai Ambang Batas Capres Dihapus, Partai Buruh Mau Gugat Parliamentary Threshold ke MK
Ilustrasi massa Partai Buruh. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Buruh berencana menggugat ketentuan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold untuk pencalonan anggota legislatif DPR RI. Hal ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold.

Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim, mengatakan perjuangan menghapuskan parliamentary threshold (PT) perlu dilakukan agar suara para elemen buruh tidak sia-sia. Ia menyebut partainya menjadi yang paling memprioritaskan nasib para pekerja saat ini.

"Selanjutnya partai buruh mempunyai keyakinan bahwa nasib dan kesejahteraan buruh petani dan nelayan terkait tentang ambang batas ini akan diubah melalui PT ini," ujar Said di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).

Ketua Tim Hukum Said Salahudin mengatakan, pihaknya ingin syarat PT ini dihapuskan sepenuhnya oleh MK. Opsi kedua, paling tidak PT dibuat proporsional per daerah pemilihan (dapil), bukan nasional.

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh, 21 Pasal UU Ciptaker Diubah! Ini Rinciannya

Artinya, Caleg yang memang perolehan suaranya memenuhi syarat mendapatkan kursi tetap bisa melenggang ke Senayan meski partainya tak memenuhi PT.

"Parliamentary treshold kita akan uji dengan meminta agar diminta agar dihapuskan menjadi 0 persen seperti PT. atau sekurang-kurangnya kalau pun tetap diberlakukan, dia based on-nya dapil," jelasnya.

"Selama ini partai politik baru bisa menempatkan wakilnya di DPR kalau menggunakan dengan basis parliamentary threshold suara sah secara nasional," ucapnya.

Ia pun mencontohkan saat Pileg 2024 ada 18 caleg yang gagal lolos ke Senayan meski dapat suara banyak karena partainya tak memenuhi PT. Said tak mau hal ini terulang karena artinya banyak suara rakyat yang terbuang sia-sia.

"Jadi tidak boleh lagi terjadi. Sehingga besok perhitungannya tidak lagi dengan menggunakan perhitungan perolehan suara sah nasional, tetapi based on dapil," pungkasnya.

Baca Juga: Partai Buruh Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Usai Gugatan UU Ciptaker Dikabulkan MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI