Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebanyak Rp 62 miliar yang tersimpan dalam brankas dan deposito dalam upaya penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan periode 2022-2023.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika memerinci uang tersebut Rp 22 miliar di antaranya tersimpan di dalam deposito.
“Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Meski begitu, Tessa tidak mengungkapkan dari pihak mana uang tersebut diamankan dan kapan giat penyitaan tersebut dilakukan.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Tindak 'Orang Dalam' yang Bocorkan Informasi soal Harun Masiku
“Bentuk uangnya apakah Rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya, sehingga ini teman-teman masih belum bisa di-update terlebih dahulu," ujar Tessa.
Sekadar informasi, KPK memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek di Divisi EPC PT Pengembangan Perumahan Tahun 2022-2023 pada 9 Desember 2024.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski begitu, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas dari kedua tersangka tersebut.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” tandas Tessa.