Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan tidak ada yang tidak happy atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atu presidential tthreshold 20 persen.
Hal itu ditegaskan Imin saat ditanya mengenai perasaan dirinya sebagai pimpinan parpol. Diketahui dengan adanya putusan MK, PKB pada pemilu yang akan datanf dapat mengusung sendiri siapa calon presiden.
"Ya semua putusan MK nggak ada yang nggak happy. Kalau nggak happy gimana, keputusan penting," kata Imin usai mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).
Sementara itu, ditanya apakah Imin akan mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilu yang akan datang? Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Maayarakat ini justru menyinggung bahwa dirinya pernah mencalonkan sebagai wakil presiden pada tahun lalu mendampingi Anies Baswedan, namun kalah.
Baca Juga: Fedi Nuril Tak Acuh Ketika Diminta Berhenti Kritik Pemerintah: Anda Cuma Bisa Nyinyir
"Kemarin juga bisa maju, kemarin juga maju. Nanti maju, nggak tahu masih panjang. Trauma ga itu? Trauma kalah. Belum tau ngerasain kalau sih," kata Imin.
Kendati demikian, Imin menegaskan bahwa waktu menuju pemilihan presiden mendatang masih lama.
"Masih panjang, masih lama," kata Imin.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas Presiden, PBNU Ogah Pusing: Itu Urusan Parpol, Kami Hanya Pencoblos!
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.
“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.
Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.
Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu.
Sebab, mereka menilai terjadi keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.