Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
Padahal, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Mantan politikus PDIP itu juga sempat ke Singapura pada 6 Januari dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Tanggal 13 Januari terbit permintaan (pencegahan Harun Masiku ke luar negeri),” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2024).
“Kalau di UU 6/2011 tentang Keimigrasian Pasal 91 bahwa pimpinan KPK bisa memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri dan juga pencekalan bagi warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia,” tambah dia.
Ronnie merupakan Dirjen Imigrasi yang dicopot dari jabatannya oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly saat menjabat sebagai Manteri Hukum dan HAM.
Saat itu, Ronny dicopot setelah mengonfirmasi kepulangan buronan Harun Masiku ke Indonesia. Hal tersebut dinilai Yasonna sebagai informasi yang keliru sehingga Ronny dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan bahwa larangan berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.