Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan kabur. Hasto kekinian telah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang turut menyeret buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tak khawatir Hasto kabur meski pihaknya belum melakukan penahanan. Sebab, Hasto sendiri sudah menyatakan diri akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Kalau melihat dari beberapa statement-statement yang bersangkutan, yang bersangkutan menyatakan akan taat hukum, akan menjalani prosesnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
“Itu menjadi kabar baik tentunya untuk penyidik maupun pihak-pihak lain ya, untuk memberikan contoh bahwa siapapun yang terlibat baik itu saksi maupun tersangka untuk bisa bersikap kooperatif dalam prosesnya dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengakibatkan terhambatnya proses penyidikan penuntutan sampai di persidangan nanti,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Tessa mengaku belum mengetahui kapan Hasto akan ditahan. Pasalnya, penahanan terhadap Hasto harus dilakukan dengan memenuhi syarat formil dan materiil.
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Baca Juga: Bisa Jadi Ajang Pembuktian dan Kembalikan Citra Baik, Mochammad Jasin Tantang KPK Periksa Jokowi
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.