Suara.com - Partai Buruh menjadi salah satu partai yang paling diuntungkan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas minimal pencalonan presiden alias presidential thershold. Bahkan, partai lambang padi itu ingin lebih terlibat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Buruh, Ferry Nur Salim. Ferry mengatakan, pihaknya ingin mengusung kader internal dalam kontestasi politik nasional usai putusan MK itu.
"Kami akan putuskan capres dan cawapres dari partai buruh. Fentunya kami akan mencalonkan dari internal partai buruh," ujar Ferry di Jakarta Pusat, Jumat (3/12/2025).
Penentuan kader yang akan diusung ini akan dilakukan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh bulan Februari mendatang.
Baca Juga: MK Hapus PT 20 Persen, Analis Bicara Peluang Gibran 'Berani' Lawan Prabowo di Pilpres 2029
"Tentunya ini akan kami lakukan melalui proses, rencananya di awal februari 2025 akan melakukan rakernas yang dihadiri oleh seluruh provinsi di Indonesia 38 provinsi dan 440 tingkat kabupaten kota hadir dalam rakernas," jelasnya.
Lebih lanjut, ia pun menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang memutuskan menerima gugatan untuk penghapusan presidential thershold itu. Ia bahkan berencana mengundang para mahasiswa yang melayangkan gugatan tersebut.
"Dalam waktu dekat kami juga mungkin akan memanggil para pemohon ini untuk memberikan apresiasi kepada 4 orang ini sebagai pemohon akan kami undang ke kantor partai buruh," pungkasnya.
Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.