Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI berencana menerapkan program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dimulai pertengahan tahun ini. Hal ini sesuai dengan target awal saat kebijakan ini direncanakan.
Meski demikian, sampai saat ini Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program itu belum direvisi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengakui perlunya ada revisi Perda untuk menjalankan program sekolah swasta gratis.
"Ya kan sudah dianggarkan," ujar Jhonny kepada wartawan, Jumat (3/12/2024).
"Dengan dianggarkan eksekutif itu, tahu ya bahwa pelaksanaannya didukung peraturan daerah," lanjutnya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga belum menyerahkan naskah akademik revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 kepada legislatif. Sementara, naskah akademik dibutuhkan agar revisi perda bisa masuk dalam pembahasan.
"Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan," tutur Jhonny.
Karena itu, Jhonny menyatakan pihaknya bakal segera merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 agar program sekolah gratis bisa berjalan.
“Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal hal terkait dengan itu," jelasnya.
"Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas,” pungkas Jhonny.