Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?

Jum'at, 03 Januari 2025 | 17:11 WIB
Ronny Sompie Buka Suara Soal Pencopotan Jabatan Terkait Harun Masiku, Yasonna Laoly Lebih Paham?
Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie tak bicara banyak soal pencopotan jabatannya oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Hal tersebut ditunjukkan Ronny usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Itu tanya pada Pak Menteri pada saat itu ya,” kata Ronny, Jumat (3/1/2025).

“Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” tambah dia.

Ronnie merupakan Dirjen Imigrasi yang dicopot dari jabatannya oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly saat menjabat sebagai Manteri Hukum dan HAM.

Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (Suara.com/Dea)
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. (Suara.com/Dea)

Saat itu, Ronny dicopot setelah mengonfirmasi kepulangan buronan Harun Masiku ke Indonesia. Hal tersebut dinilai Yasonna sebagai informasi yang keliru sehingga Ronny dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: Eks Dirjen Imigrasi Mengaku Tak Ada Intervensi dari Yasonna untuk Sampaikan Informasi Keberadaan Harun Masiku

Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI