Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengaku tidak ada intervensi dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly saat menjadi Menteri Hukum dan HAM terkait penyampaian informasi soal keberadaan Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Ronny usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ronny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.
“Sama sekali tidak ada (intervensi dari Yasonna),” kata Ronny, Jumat (3/1/2025).
![Ilustrasi Harun Masiku, buronan KPK. [Suara.com/Emma]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/06/06/19666-ilustrasi-harun-masiku-buronan-kpk.jpg)
Meski begitu, Ronny mengaku tidak bisa mengungkapkan lebih banyak terkait keterangan yang dia sampaikan kepada penyidik KPK.
“Saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci ya,” tandas Ronny.
Sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
uru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Dicecar 22 Pertanyaan di KPK, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Bongkar Perjalanan Harun Masiku
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.