Suara.com - Mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mengaku tidak ada intervensi dari Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly saat menjadi Menteri Hukum dan HAM terkait penyampaian informasi soal keberadaan Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan Ronny usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama sekitar lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ronny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku.
“Sama sekali tidak ada (intervensi dari Yasonna),” kata Ronny, Jumat (3/1/2025).
Baca Juga: Dicecar 22 Pertanyaan di KPK, Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Bongkar Perjalanan Harun Masiku
Meski begitu, Ronny mengaku tidak bisa mengungkapkan lebih banyak terkait keterangan yang dia sampaikan kepada penyidik KPK.
“Saya kira keterangan yang sudah saya berikan kepada penyidik KPK merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga saya juga tidak bisa menyampaikannya secara rinci ya,” tandas Ronny.
Sebelumnya, KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
uru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Bisa Jadi Ajang Pembuktian dan Kembalikan Citra Baik, Mochammad Jasin Tantang KPK Periksa Jokowi
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.
Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.
Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.
Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.