Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:10 WIB
Apa Itu Presidential Threshold? Dihapus Mahkamah Konstitusi, Semua Parpol Bisa Usung Capres 2029
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mk menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. MK juga menilai bahwa besaran threshold yang diberikan lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR, sehingga sulit untuk parpol merumuskan koalisi dan menghindari benturan kepentingan di waktu yang bersamaan.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa itu presidential threshold yang baru-baru ini dibatalkan oleh MK setelah digugat oleh 4 mahasiswa asal Yogyakarta. Semoga peraturan ini tidak diubah menjelan pemilu mendatang, dan membuat apa yang telah dipertimbangkan menjadi tidak berarti.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI