Suara.com - Selain kabar tentang diskon listrik 50 persen, dan pembatalan PPN 12 persen, warga Indonesia juga mendapatkan kabar terbaru mengenai manuver MK yang menghapuskan presidential threshold. Menjadi sebuah istilah penting dalam demokrasi Indonesia, tidak sedikit pula yang belum memahami secara tepat apa itu presidential threshold.
Isu ini sendiri sebenarnya telah digaungkan sejak lama, dalam rangka membuka kesempatan semua partai agar dapat mengusung calon presiden sendiri. Namun dengan adanya ambang batas yang diatur dalam undang-undang, maka mau tidak mau partai harus membangun koalisi agar mencukupi batas yang ditentukan.
Apa Itu Presidential Threshold
Pembahasan dan detail tentang presidential threshold sendiri ada pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222. Pada pasal tersebut disebutkan:
Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh
‘Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.’
Regulasi yang terkait dengan pasal ini adalah Pasal 223, Pasal 225, dan Pasal 225.
Diketahui, regulasi ini kemudian belakangan digugat oleh 4 mahasiswa dari Yogyakarta untuk tidak lagi diberlakukan karena pertimbangan satu dan lain hal.
Permohonan Dikabulkan
MK diketahui membacakan putusan perkara terkait di Gedung MK, pada tanggal 2 Januari 2025 ini. MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon. Dengan demikian kini semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan capres dan cawapres di pemilu mendatang yang akan diadakan pada tahun 2029.
Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya
Pengabulan ini bukan merupakan hal yang instan. Sebelumnya diketahui setidaknya terdapat 36 kali gugatan yang dilayangkan ke MK terkait dengan regulasi tersebut, namun seluruhnya tidak diterima. Baru ketika upaya ini diajukan terakhir kali MK mengabulkan gugatan tersebut.
Mk menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah parpol peserta pemilu. MK juga menilai bahwa besaran threshold yang diberikan lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR, sehingga sulit untuk parpol merumuskan koalisi dan menghindari benturan kepentingan di waktu yang bersamaan.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa itu presidential threshold yang baru-baru ini dibatalkan oleh MK setelah digugat oleh 4 mahasiswa asal Yogyakarta. Semoga peraturan ini tidak diubah menjelan pemilu mendatang, dan membuat apa yang telah dipertimbangkan menjadi tidak berarti.
Kontributor : I Made Rendika Ardian