Kejagung Ajukan Memori Banding Merespons Prabowo Pada Kasus Harvey Moeis

Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:47 WIB
Kejagung Ajukan Memori Banding Merespons Prabowo Pada Kasus Harvey Moeis
Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo soal vonis ringan koruptor yang merugikan negara ratusan trilliun.

Menurut Harli, pihak Kejagung sudah sepakat dan sangat mendukung pernyataan Prabowo tersebut.

“Terkait pernyataan Bapak Presiden, tentu kita sangat mendukung ya, apa yang sudah dinyatakan oleh beliau,” ujar Harli.

“Kami sangat responsif terkait dengan pernyataan Bapak Presiden yang menyatakan bahwa vonis atau putusan Pengadilan terkait dengan terdakwa HM yang masih sangat begitu ringan dibanding dengan tuntutan yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.

Baca Juga: Keberpihakan Media Sosial terhadap Sikap Anti-Korupsi: Harapan dan Realitas

Pihak Kejagung bahkan disebut sudah melakukan upaya hukum yaitu mengajukan banding dan telah mendaftarkannya ke Pengadilan.

“Kami berkomitmen dan sesungguhnya kami sudah melakukan Upaya hukum, upaya banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” ucapnya.

“Dan saat ini jaksa penuntut umum sudah fokus dalam rangka menyusun butir-butir terkait memori banding,” tambahnya.

Pernyataan Prabowo soal vonis ringan para koruptor yang merugikan negara ratusan trilliun ini diduga terkait dengan vonis 6,5 tahun Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan, majelis hakim hanya memvonis 6,5 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Banyak Tersorot, Aset Mobil Mewah Helena Lim Terdakwa Korupsi Timah Bersama Harvey Moeis Justru Dikembalikan

Padahal, dalam pernyataan Prabowo, para koruptor yang sudah merugikan negara hingga ratusan trilliun lebih pantas mendapat hukuman hingga 50 tahun penjara.

Dalam hal ini, Harvey Moeis diketahui telah merugikan negara sebesar Rp 300 trilliun.

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI