MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah

Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:52 WIB
MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Pilpres 2029 Bakal Lebih Bergairah
Ilustrasi Pilpres. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam gugatannya pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat ketentuan presidential threshold yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu. 

Sebab, mereka menilai ada keterbatasan bagi pemilih untuk menentukan pilihan presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan preferensi atau dukungan politiknya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI