Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen mendapat sinyal positif dari sejumlah elemen.
Modal tersebut dinilai baik bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Menurut Analis Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, putusan MK tersebut akan membuat Pilpres mendatang bakal lebih bergairah.
"Putusan MK itu membuka ruang kepada semua partai peserta pemilu berhak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Ini artinya, tidak ada lagi dominasi partai tertentu dalam menetapkan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung," kata Jamiluddin kepada Suara.com, Jumat (3/1/2024).
Ia mengatakan, konsekuensinya pada pilpres mendatang akan banyak pasangan capres dan cawapres yang diajukan partai politik.
Setiap partai atau gabungan partai dapat mengajukan capres dan cawapres tanpa dibatasi ambang batasnya lagi.
"Jadi, rakyat akan disuguhi banyak pasangan capres dan cawapres. Hal ini kiranya sejalan dengan prinsip demokrasi, yaitu bervariasi yang memilih dan bervariasi yang dipilih," katanya.
Dengan begitu, kata dia, putusan tersebut seirama dengan prinsip demokrasi. Hal ini tentunya akan menggairahkan kembali pilpres mendatang.
"Jadi, Pilpres 2029 diharapkan akan banyak pasangan capres yang berkualitas. Para calon tersebut diharapkan lebih berkualitas," ujarnya.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
"Para calon tidak lagi hasil kompromi antar elite politik semata. Elite politik mau tak mau harus memilih dan memajukan kandidat yang memang diterima rakyat," sambungnya.