Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029

Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:25 WIB
Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi proyek Pembangunan Bendungan Jlantah di Desa Tlobo dan Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (27/12/2024). (Foto: Setwapres BPMI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa UIN Yogyakarta atas penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen pada Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI