Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029

Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:25 WIB
Presidential Threshold Dihapus, Ganggu Peluang Gibran di Pilpres 2029
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat mengunjungi proyek Pembangunan Bendungan Jlantah di Desa Tlobo dan Desa Karangsari, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Jumat (27/12/2024). (Foto: Setwapres BPMI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jadi hal yang baik untuk Pilpres 2029.

Meski begitu, pengamat politik Rocky Gerung menyebut hal tersebut justru menjadi kabar buruk bagi Joko Widodo (Jokowi).

Sebab menurut Rocky, peluang anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi capres di Pilpres 2029 bisa terganggu.

"Kalau sekarang seandainya 0 persen itu tidak dibatalkan, (tetap) 20 persen, maka rezim yang lama Presiden Jokowi masih bisa mengelola kekuasaan dia itu untuk mengumpulkan partai-partai supaya dapat 20 persen dan meloloskan putranya di 2029," kata Rocky seperti dikutip Suara.com dari tayangan video pada kanal YouTube pribadinya, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: MK Hapus Presidential Threshold, Said Abdullah PDIP: Kami Sepenuhnya Tunduk dan Patuh

Rocky menambahkan, dengan presidential threshold menjadi 0 persen, persaingan pada Pilpres 2029 akan lebih demokratis.

Menurutnya, putusan MK ini memberikan ruang bagi calon-calon yang dianggap lebih berkualitas untuk tampil dan bersaing secara terbuka.

Pengamat politik Rocky Gerung. [Suara.com/Faqih]
Pengamat politik Rocky Gerung. [Suara.com/Faqih]

"Dalil 0 persen atau putusan judicial review yang akhirnya menganggap bahwa inkonstitusional kalau tidak 0 persen. Itu juga dorongan supaya nanti di 2029 yang bermutulah yang harusnya diajukan sebagai calon," ujarnya.

Dengan terbukanya peluang bagi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai presiden, Rocky menyebut bahwa proses persiapan kampanye akan berlangsung lebih dini.

Menurutnya, atmosfer politik menuju 2029 bisa jadi makin lebih dinamis, dengan munculnya tokoh-tokoh baru yang berpotensi mencuri perhatian publik.

Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya

"Sejak sekarang siapun peserta pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden dan karena itu kampanye harus dimulai dari sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan empat mahasiswa UIN Yogyakarta atas penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen pada Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.

Arif.
Bung Roky emang pernah dengar Jokowi nyerah dan tidak cawe2 untuk memperjuangkan anak dan mantunya. Malah sebaliknya apapun ditempuh untuk anak dan mantunya.
1 komentar disini >

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI