Suara.com - Salah satu peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) diduga mengalami doxing sebagai buntut dari munculnya nama Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi dalam nominasi “Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024” oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Koordinator ICW Agus Sunaryanto menjelaskan doxing tersebut berupa pengungkapan sejumlah data pribadi seperti nomor telepon, nomor Kartu Tanda Kependudukan (KTP), alamat tinggal, spesifikasi device telepon yang digunakan, hingga titik koordinat lokasi terakhir peneliti dalam bentuk tautan google maps.
Menurut dia, tindakan doxing itu dilakukan oleh akun @volt_anonym di media sosial Instagram. Dalam unggahannya pada Instagram, Agus menyebut @volt_anonym menuliskan caption bernada ancaman dengan insinuasi kuat yang membahayakan keamanan peneliti tersebut.
“Doxing tersebut disebar pada 3 Januari 2025 pasca peneliti ICW menyampaikan pandangannya terkait penominasian Joko Widodo oleh OCCRP di sejumlah media massa sejak 1 Januari 2025,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Agus menegaskan praktik doxing ini melanggar ketentuan perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 dan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU No. 27 tahun 2022.
Selain itu, dia juga menegaskan doxing tersebut juga membahayakan keselamatan peneliti ICW yang menjadi korban doxing.
Pada kesempatan yang sama, Agus menuding terjadinya doxing ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembatasan suara kritis publik.
“Terlebih, kejadian ini juga bukan kali pertama dialami oleh pihak yang menyampaikan kritik kepada negara. Kasus serupa juga pernah dialami sejumlah wartawan, aktivis, dan warga yang bersuara kritis,” ujar Agus.
“Bahkan, doxing dengan pola ini patut dicurigai melibatkan pihak yang memiliki akses atau bertanggung jawab untuk melindungi data pribadi warga,” lanjut dia.
Baca Juga: Siapa Saja Juri OCCRP? Kini Jokowi Masuk Daftar Finalis 5 Tokoh Terkorup Dunia 2024
Seharusnya, kata Agus, masuknya nama Jokowi dalam top list pemimpin terkorup dijadikan sebagai alarm bahwa pembenahan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia makin mendesak.