Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Suhardiman Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 12:39 WIB
Cara Bikin SKCK Online untuk Pemberkasan DRH PPPK, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Ilustrasi SKCK. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 yang dinyatakan lulus harus membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Hal ini diperlukan sebagai persyaratan administrasi untuk melengkapi dokumen daftar riwayat hidup nomor induk atau DRH NI PPPK.

Saat ini proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online. Namun, Anda harus tetap datang ke kantor polisi untuk mengambil dokumen fisiknya.

Apa Itu SKCK

SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam.

SKCK berfungsi sebagai sebagai bukti bahwa seseorang berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal, dan biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, mengikuti seleksi CPNS atau pengajuan visa ke suatu negara.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut adalah syarat dan cara bikin SKCK online untuk pemberkasan DRH NI PPPK 2024.

Syarat SKCK Online

Ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan untuk pembuatan SKCK online:

- Fotokopi KTP beserta KTP asli.

- Fotokopi akte ahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

- BPJS Kesehatan kepesertaan aktif.

Cara Bikin SKCK Online

Setelah semua berkas disiapkan, kemudian lakukan pengunggahan dokumen dengan cara berikut ini:

- Unduh aplikasi Super Apps Presisi.

- Lakukan registrasi akun.

- Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK".

- Unduh persyaratan untuk pembuatan SKCK.

- Isi formulir pendaftaran SKCK online secara lengkap dan benar.

- Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK.

- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik.

- Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode serta persyaratan dokumen untuk pengambilan SKCK fisik.

Berdasarkan jadwal resmi BKN, pengisian DRH PPPK 2024 dilakukan untuk tahap pertama pada Januari 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI