Sudah Temukan Kejanggalan saat Susun Anggaran, DPRD Tak Heran Ada Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta

Jum'at, 03 Januari 2025 | 11:52 WIB
Sudah Temukan Kejanggalan saat Susun Anggaran, DPRD Tak Heran Ada Kasus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta
Anggota DPRD Jakarta dari fraksi PSI Justin Adrian meninjau proyek naturalisasi Kali Ciliwung segmen Sudirman-Pintu Karet, tepatnya di samping Stasiun Kereta Api Bandara BNI City Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengaku tak heran dengan temuan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Ia mengaku sudah melihat kejanggalan saat penyusunan anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu.

Saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2024, Justin mengaku telah mendapati permintaan anggaran yang tak wajar. Karena itu, ia sudah menduga Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana suatu saat akan tersandung kasus korupsi.

"Tidak heran. Sekalipun saya baru bertugas di Komisi E, tapi dalam pembahasan anggaran kemarin, ditemukan beberapa hal yang janggal dari permintaan anggaran Disbud," ujar Justin kepada Suara.com, Jumat (3/12/2025).

Justin mengatakan, permintaan anggaran janggal yang pernah ia temukan saat rapat bersama Disbud adalah untuk pembelian mobile planetarium seharga Rp5,8 miliar. Padahal, berdasarkan penelusurannya alat serupa dengan kualitas tertinggi hanya dijual seharga 79 ribu dolar US alias setara Rp1,2 miliar.

Atas kejadian ini, Justin meminta Pemprov DKI memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap para pejabat.

"Jadi kalau sekarang ada hal seperti ini, ya tidak mengherankan. Kiranya dapat menjadi perhatian seluruh SKPD lainnya di Pemprov DKI," ungkapnya.

Lebih lanjut, Justin menyebut Komisi E DPRD DKI belum berencana memanggil Disbud untuk menanyakan soal kasus ini. Saat ini, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan.

"Kita serahkan perkara Disbud tersebut kepada penegak hukum, kiranya semua hal dapat terbuka terang benderang," pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.

Baca Juga: 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah

Kajati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI