Suara.com - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, mengaku tak heran dengan temuan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Ia mengaku sudah melihat kejanggalan saat penyusunan anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) itu.
Saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2024, Justin mengaku telah mendapati permintaan anggaran yang tak wajar. Karena itu, ia sudah menduga Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana suatu saat akan tersandung kasus korupsi.
"Tidak heran. Sekalipun saya baru bertugas di Komisi E, tapi dalam pembahasan anggaran kemarin, ditemukan beberapa hal yang janggal dari permintaan anggaran Disbud," ujar Justin kepada Suara.com, Jumat (3/12/2025).
Justin mengatakan, permintaan anggaran janggal yang pernah ia temukan saat rapat bersama Disbud adalah untuk pembelian mobile planetarium seharga Rp5,8 miliar. Padahal, berdasarkan penelusurannya alat serupa dengan kualitas tertinggi hanya dijual seharga 79 ribu dolar US alias setara Rp1,2 miliar.
Baca Juga: 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Timah
Atas kejadian ini, Justin meminta Pemprov DKI memberikan perhatian khusus dan melakukan evaluasi terhadap para pejabat.
"Jadi kalau sekarang ada hal seperti ini, ya tidak mengherankan. Kiranya dapat menjadi perhatian seluruh SKPD lainnya di Pemprov DKI," ungkapnya.
Lebih lanjut, Justin menyebut Komisi E DPRD DKI belum berencana memanggil Disbud untuk menanyakan soal kasus ini. Saat ini, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan.
"Kita serahkan perkara Disbud tersebut kepada penegak hukum, kiranya semua hal dapat terbuka terang benderang," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kadisbud DKI Tak Langsung Dipecat dari PNS
Kajati DKI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Adapun kedua ASN yang menjadi tersangka dalam perkara ini yakni, Iwan Hendry Wardana alias IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta nonaktif.
Kemudian Mohamad Fahirza Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Sementara seorang tersangka lainnya yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, selalu Direktur even organiser (EO) yang dijadikan untuk tindakan fiktif.
“Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR selaku tim event organiser,” kata Patris di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Dalam modusnya, IHW bersama MFM bersepakat untuk menggunakan jasa vendor dari GAR untuk melakukan kegiatan fiktif yang dimasukan untuk surat pertanggungjawaban.