Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dipanggil KPK untuk Kasus Hasto dan Harun Masiku

Jum'at, 03 Januari 2025 | 10:53 WIB
Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Dipanggil KPK untuk Kasus Hasto dan Harun Masiku
Eks Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie pada hari ini, Jumat (3/1/2025).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyato dan buronan Harun Masiku sebagai tersangka.

“Infonya seperti itu (Ronny dipanggil),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Ronny merupakan mantan Dirjen Imigrasi yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly, ketika menjabat Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto, Minta Dijadwalkan Senin Depan

Kala itu, Ronny dicopot setelah mengonfirmasi kepulangan buronan Harun Masiku ke Indonesia. Hal tersebut dinilai Yasonna sebagai informasi yang keliru sehingga Ronny dicopot dari jabatannya.

Sebelumnya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.

Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).

Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Komisioner KPU untuk Usut Kasus Hasto

KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI