Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie pada hari ini, Jumat (3/1/2025).
Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyato dan buronan Harun Masiku sebagai tersangka.
“Infonya seperti itu (Ronny dipanggil),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Ronny merupakan mantan Dirjen Imigrasi yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly, ketika menjabat Menteri Hukum dan HAM.
Kala itu, Ronny dicopot setelah mengonfirmasi kepulangan buronan Harun Masiku ke Indonesia. Hal tersebut dinilai Yasonna sebagai informasi yang keliru sehingga Ronny dicopot dari jabatannya.
Sebelumnya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke luar negeri untuk mengusut kasus dugaan suap pada pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika menjelaskan larang berpergian ke luar negeri itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1757 yang terbit pada 24 Desember 2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Dia menjelaskan larangan ini berlaku lantaran penyidik menilai keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan. Adapun larangan berpergian ke luar negeri bagi Hasto dan Yasonna berlaku sampai enam bulan ke depan.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Mangkir Panggilan KPK Terkait Kasus Hasto, Minta Dijadwalkan Senin Depan
KPK juga telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.