Kemudian, D juga bakal mendapatkan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Hal itu lantaran D dianggap melakukan perbuatan tercela. Sementara itu, hingga saat ini sudang etik terhadap para anggota Polri masih berlangsung.
Anam menyebut hal ini bakal cukup memakan waktu lantaran majelis secara rinci bakal melakukan pengecekan ulang antara pengakuan dan jejak digital yang dilakukan oleh para terduga pelanggar.
Uang Hasil Pemerasan akan Dikembalikan
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2025).
Ia mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.
"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar," katanya.