Suara.com - Sejumlah 18 Anggota Polri yang dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terhadap para penonton saat gelaran musik Djakarta Warehouse Project (DWP) menjalani sidang etik.
Belasan anggota Polri itu masih menunggu giliran untuk menjalani sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tercatat sejak Selasa (31/12/2024) hingga saat ini, sejumlah 5 anggota Polri telah menjalani sidang. Dengan hasil empat polisi di antaranya telah mendapatkan saksi. Berikut hal yang menarik terkait hasil putusannya:
Tiga Perwira Dipecat
Baca Juga: Terlibat Pemerasan saat Konser DWP, Kompolnas Sebut Ada Satu Anggota Polri yang Terkena Demosi
Sejumlah 3 Anggota Polri mendapat saksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai menjalani sidang etik yang dilaksanakan di Mabes Polri. Mereka dijatuhi PTDH lantaran dianggap melakukan perbuatan tercela dan melanggar ketentuan.
Ketiga Anggota Polri yang terkena PTDH merupakan perwira di satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka yakni, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.
Kombes Donald menjadi perwira pertama yang disanksi PTDH. Sebab, dalam konstruksi perkara ia merupakan pimpinan yang bertanggungjawab dalam kasus pemerasan berkedok tes urin. Donald disebut tidak mencegah anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton.
Adapun AKBP Malvino dan AKP Yudhy dipecat lantaran dianggap telah meminta uang ‘damai’ untuk pelepasan terhadap penonton yang dianggap melakukan penyalahgunaan narkoba.
Satu Anggota Disanksi Demosi
Baca Juga: Tiga Anggota Polri Dipecat Gegara Pemerasan Penonton DWP, Ini Alasan Polri
Berdasarkan keterangan dari Komisioner Kompolnas, Choirul Anam ada seorang anggota polri yang terkena demosi. Adapun, anggota tersebut berpangkat Kanit dengan inisial D. Anam menyatakan, jika D, terkena demosi selama 8 tahun.
Kemudian, D juga bakal mendapatkan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Hal itu lantaran D dianggap melakukan perbuatan tercela. Sementara itu, hingga saat ini sudang etik terhadap para anggota Polri masih berlangsung.
Anam menyebut hal ini bakal cukup memakan waktu lantaran majelis secara rinci bakal melakukan pengecekan ulang antara pengakuan dan jejak digital yang dilakukan oleh para terduga pelanggar.
Uang Hasil Pemerasan akan Dikembalikan
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto mengatakan bahwa uang hasil kejahatan dalam kasus dugaan pemerasan pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akan dikembalikan kepada korban.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," ucap Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/1/2025).
Ia mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengatur pengembalian uang tersebut kepada para korban.
"Ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar," katanya.