MA Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sekadar Potensi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 08:58 WIB
MA Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sekadar Potensi
Gedung Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa kerugian nyata atau actual loss, bukan hanya sekedar potensi kerugian atau potential loss.

Pernyataan tersebut ditegaskaan Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta.

"Kerugiannya harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016, dan juga dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya seperti dilansir Antara.

Menurut Yanto, para hakim mengacu pada Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Pailit Sritex, Ribuan Buruh akan Kepung Gedung MA dan Istana

Ketentuan tersebut diperjelas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25 Tahun 2016.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa konsep kerugian nyata memberikan kepastian hukum yang lebih adil.

Pendekatan tersebut juga sejalan dengan upaya harmonisasi hukum di tingkat nasional dan internasional.

Saat dikonfirmasi mengenai kasus kerusakan lingkungan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis, Yanto menyatakan tidak bisa membahas perkara tersebut.

Namun, ia menjelaskan bahwa secara teori, kerugian lingkungan biasanya dianggap sebagai potensi kerugian, bukan kerugian nyata.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat MA, Dalang Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap?

"Di hukum tipikor, potensi kerugian tidak lagi digunakan. Kerugian negara harus nyata, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016 dan pernyataan BPK," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI