Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen disambut positif sejumlah partai politik nonparlemen.
Salah satunya Partai Perindo yang mengungkapkan bahwa penghapusan presidential threshold merupakan kemenangan bagi Rakyat Indonesia.
"Dengan adanya putusan itu, ruang demokrasi semakin terbuka," kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah seperti dilansir Antara.
Tak hanya itu, ia menegaskan keputusan MK tersebut merupakan keberpihakan terhadap seluruh Rakyat Indonesia.
"Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Ferry mengungkapkan, Perindo mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut.
Ia juga menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan langkah besar untuk memperkuat demokrasi.
"Kami bersyukur dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu," katanya.
Tak hanya itu, pujian pun disampaikan Ferry kepada MK yang telah menjaga konstitusi dengan baik.
Baca Juga: MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan
"Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penghapusan presidential threshold akan membuka kesempatan Perindo mengajukan calon presiden yang berkualitas, meskipun saat ini masih menjadi partai non-parlemen.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang demokrasi sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik harus menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa masih ada pekerjaan rumah, yakni memastikan DPR periode 2024-2029 menyusun revisi UU Pemilu yang sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.
"Perindo bersama masyarakat sipil akan terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," katanya.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menilai presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki prosentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.