Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih menelusuri terkait sumber harta tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi Zarof Ricar.
Pasalnya, Zarof telah menjadi makelar kasus untuk mengkondisikan sebuah perkara sejak tahun 2012-2022, saat dirinya masih menjadi petinggi di Mahkamah Agung (MA).
“Terkait ZR ini masih proses penyidikan. Sehingga semua uang yang telah disita, ditelusuri penyidik satu per satu,” kata Febrie, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
Febrie mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa membuka soal perkara apa saja yang sempat ditangani oleh Zarof.
Baca Juga: Baru 3 Bulan, Desk Pencegahan Korupsi Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,7 Triliun
“Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik karena alat bukti belum penuh, terakhir ketika ekspose dilakukan. Sehingga kita minta waktu, kita kasih kesempatan penyidik,” jelas Febrie.
Mantan Kajati DKI ini juga menyebut, pihaknya bakal segera memenuhi berkas perkara Zarof, agar bisa segera dilimpah ke Pengadilan.
Sehingga, fakta hukum terhadap Zarof bisa menjadi konsumsi untuk publik saat persidangan.
“Tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan. Dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” tandas Febrie.
Zarof merupakan tersangka dalam kasus permufakatan jahat atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Cek Fakta: Mahfud MD Dilantik Prabowo Menjadi Jaksa Agung
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman Zarof, penyidik menemukan brankas yang berada di ruang kerjanya. Dalam brankas tersebut ditemukan uang dalam pecahan mata uang asing dan rupiah. Total, jika dikonfersikan ke dalam rupiah, sebesar Rp920 miliar.
Selain itu, itu penyidik juga menemukan 51 kilogram logam mulia dalam brankas tersebut. Jika dikonfersikan dengan harga jual saat ini, nilainya mencapai Rp75,2 miliar.