Ayah di India Tega Buang 3 Anak Kandung ke Sumur dan Nyaris Bunuh Istrinya

Bella Suara.Com
Jum'at, 03 Januari 2025 | 04:05 WIB
Ayah di India Tega Buang 3 Anak Kandung ke Sumur dan Nyaris Bunuh Istrinya
Ilustrasi mayat anak. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berusia 43 tahun dari Karnataka telah dijatuhi hukuman mati atas kejahatan mengerikan membunuh tiga anaknya ke sumur dan mencoba membunuh istrinya.

Sebagaimana dilaporkan oleh Indian Express, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022 di desa Thalipady dekat Mangaluru, yang mengejutkan warga setempat.

Pengadilan Distrik dan Sesi Ketiga di Mangaluru, yang dipimpin oleh Hakim Sandhya S, menjatuhkan hukuman mati kepada Hitesh Shettigar alias Hithesh Kumar, pada hari Selasa (31/12/2024).

Shettigar dinyatakan bersalah telah mendorong tiga anaknya—Rashmitha (4), Uday Kumar (11), dan Dakshith alias Daksh (4)—ke dalam sumur terbuka pada 23 Juni 2022. Dia juga mencoba mendorong istrinya, Lakshmi, ke dalam sumur yang sama, namun dia selamat.

Baca Juga: Keajaiban di Jalan Rusak: Mayat yang Dibawa Ambulans Hidup Lagi? Kok Bisa?

Penyelidikan mengungkapkan bahwa Shettigar berhenti bekerja setelah pandemi COVID-19, yang menyebabkan keluarganya mengalami kesulitan keuangan.

Lakshmi, yang bekerja sebagai penggulung beedi dan di sebuah hotel lokal, menjadi tulang punggung keluarga. Meskipun demikian, Shettigar diduga menolak untuk berkontribusi secara finansial atau mencari pekerjaan tetap.

Pada hari kejadian, Lakshmi pulang dari bekerja dan mendapati anak-anaknya hilang. Shettigar berpura-pura khawatir dan ikut mencari, padahal anak-anak tersebut sudah tenggelam di sumur.

Menurut laporan, anak-anak itu berpegangan pada pompa submersible sebelum akhirnya tenggelam. Ketika Lakshmi menyadari apa yang terjadi, Shettigar mendorongnya ke dalam sumur. Namun, teriakannya menarik perhatian seorang tetangga, Mohammed Nasrathullah, yang segera menolongnya.

Polisi Mulki, yang dipimpin oleh Inspektur Kusumadhar, menyelidiki kasus ini dengan kesaksian dari 32 saksi, termasuk tetangga dan anggota keluarga.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Sosok Ayah Dalam Kenangan Jessica Iskandar

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada Shettigar di bawah Pasal 302 KUHP India (IPC) atas pembunuhan, dan hukuman 10 tahun penjara di bawah Pasal 307 atas percobaan pembunuhan.

Selain itu, pengadilan juga mengenakan denda sebesar 10.000 atau sekitar Rp1.890.816 dan memerintahkan Otoritas Layanan Hukum Distrik untuk memberikan bantuan keuangan kepada Lakshmi, mengakui dampak buruk yang dialaminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI