Sebelumnya, Polri melakukan pemecatan terhadap anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 3 anggotanya.
Mereka di pecat lantaran dianggap melakukan gal tercela dengan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang terindikasi menggunakan narkotika.
Usai para penonton dilakukan cek urin dan terbukti positif menggunakan narkoba, para anggota polri ini meminta sejumlah uang, jika mereka ingin lolos dari jerat hukum.
Adapun ketiga anggota Polri yang terkena PTDH yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Kemudian, putusan PDTH juga dijatuhkan kepada AKP Yudhy triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, dan Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia