Suara.com - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, ada satu anggota Polri, D terkena saksi demosi lantaran terlibat dalam pusaran kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Anam mengatakan, anggota yang terkena sanksi demosi yakni berinsial D, berpangkat Kanit.
“Ini sidang yang keempat yang sudah selesai ya menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” kata Anam dalam di sela sidang Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Meski demikian, hingga saat ini, masih ada seorang anggota Polri lainnya yang menjalni persidangan.
Baca Juga: Susul Kombes Donald, Giliran AKBP Malvino Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP
“Jadi itu yang terakhir, yang sekarang sedang mau berjalan ada satu lagi. Ya bukan levelnya, bukan Kanit tapi di bawahnya yang sedang berlangsung. Jadi memang agak panjang,” kata Anam.
Anam mengatakan, persidangan ini cukup memakan waktu lantaran pihak majelis melakukan pengecekan ulang terhadap pengakuan terduga pelaku dengan jejak digital yang mereka miliki.
“Ini dilacak semua. Ya termasuk cross-check semua alibi, termasuk juga apa namanya jejak digitalnya juga dicek gitu ya. Alibinya oh ini, jejak digital omongannya begini, benar tidak misalkan,” jelas Anam.
“Nah itu di cross-check gitu, apakah tafsirnya seperti yang mengirim, apakah tafsirnya seperti yang menerima. Dan bagaimana dalam konteks kebiasaan dalam Satker tersebut, dalam Resnarkoba,” tambahnya.
Termasuk, lanjut Anam, melakukan pengecekan terhadap aliran dana, kewenangan jabatan dan sebaginya.
“Nah saya kira sidang tadi sama seperti yang kemarin itu lumayan komprehensif, ngecek semua orangnya,” jelas Anam.
Sebelumnya, Polri melakukan pemecatan terhadap anggotanya dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 3 anggotanya.
Mereka di pecat lantaran dianggap melakukan gal tercela dengan melakukan pemerasan terhadap penonton DWP yang terindikasi menggunakan narkotika.
Usai para penonton dilakukan cek urin dan terbukti positif menggunakan narkoba, para anggota polri ini meminta sejumlah uang, jika mereka ingin lolos dari jerat hukum.
Adapun ketiga anggota Polri yang terkena PTDH yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Kemudian, putusan PDTH juga dijatuhkan kepada AKP Yudhy triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, dan Kasubdit III Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia