Suara.com - Polisi meringkus seorang pengedar narkotika berinisial DHA (29) dan seorang kurir berinial INK (29). Keduanya diringkus lantaran ingin mengedarkan narkotika jelang malam pergantian tahun baru 2025.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, mulanya pihaknya meringkus DHA jelang malam pergantian malam tahun baru. Setelah melakukan pengembangan, petugas kembali meringkus INK.
“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Setelah melakukan pengembangan, kami berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yaitu INK (29), yang bertugas sebagai kurir atau ‘kuda’ untuk mengantarkan barang haram tersebut,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (2/1/2025).
Taufik mengatakan, dalam pengungkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa 13 paket plastik narkotika jenis sabu dengan berat total 612 gram.
Kemudian 10 paket plastik berisi 1.336 pil ekstasi, 5 buah timbangan digital, 4 paket plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh Cina bekas bungkus sabu.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” jelas Taufik.
Hasil pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka, DHA dan INK, menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.
“Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” jelas Taufik.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Sidang Etik Terhadap 18 Polisi yang Terlibat Pemerasan Saat Konser DWP Dilanjutkan