Suara.com - Divisi Propam Polri telah memecat tiga anggotanya akibat pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Adapun ketiga anggota yang di sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), yakni Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Kemudian, putusan PDTH juga dijatuhkan kepada AKP Yudhy triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3, dan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan Donald dipecat lantaran berperan sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus pemerasan berkedok tes urin.
Baca Juga: Sidang Etik Terhadap 18 Polisi yang Terlibat Pemerasan Saat Konser DWP Dilanjutkan
Sebab, Donald tidak mencegah anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton.
“Terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Truno, di Mabes Polri, Kamis (2/1/2025).
Adapun, dalam perkara ini Donald dijerat dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri. Hingga kini, Donald masih menjalani penempatan khusus atau patsus.
Sementara, kata Truno, alasan pemecatan terhadap Malvino lantaran meminta uang ‘damai’ untuk pelepasan terhadap penonton yang dianggap melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” pungkas Truno.
Baca Juga: Berapa Kekayaan Kombes Donald Simanjuntak? Dipecat Karena Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP