Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kajari DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan yakni dengan membut kegiatan fiktif.
“Dinas Kebudayaan melalui EO ini membuat beberapa perusahaan, membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya,” kata Patris, di Kejati DKI, Selasa (2/1/2024).
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan secara fiktif. Namun ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan.
Meski ada kegiatan yang dilakukan secara fiktif, kata Patris, hal itu dimasukan ke dalam surat pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan stempel palsu. Usai melakukan laporan fiktif, eks kepala Dinas Kebudayaan ini memberikan keuntungan sebesar 2,5 persen sebagai imbalan.
“Dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan, memberikan imbalan sebesar 2,5% untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam tanpa melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan,” jelasnya.
Namun, Patris mengatakan, pihaknya belum bisa merinci soal kerugian negara yang dimanipulasi untuk anggaran periode tahun 2023-2024.
“Mengenai kerugian negara sedang dihitung oleh auditor. Kami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan,” jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah
Adapun, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas non-aktif, Iwan Hendry Wardana alias IHW. Kemudian Mohamad Fahzira Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.