Kejaksaan Tinggi Ungkap Modus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta

Kamis, 02 Januari 2025 | 22:00 WIB
Kejaksaan Tinggi Ungkap Modus Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Fiktif Dinas Kebudayaan Jakarta
Ilustrasi korupsi (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkap tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.

Kajari DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Kebudayaan yakni dengan membut kegiatan fiktif. 

“Dinas Kebudayaan melalui EO ini membuat beberapa perusahaan, membuat vendor-vendor yang selanjutnya kegiatan-kegiatan di pemprov itu, seolah-olah dilaksanakan oleh EO ini, dan bekerja sama dengan vendor-vendor di bawahnya,” kata Patris, di Kejati DKI, Selasa (2/1/2024).

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilakukan secara fiktif. Namun ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan.

Baca Juga: Silsilah Keluarga Helena Lim: Dari Montir Hingga Terdakwa Korupsi Timah

Meski ada kegiatan yang dilakukan secara fiktif, kata Patris, hal itu dimasukan ke dalam surat pertanggungjawaban yang dilengkapi dengan stempel palsu. Usai melakukan laporan fiktif, eks kepala Dinas Kebudayaan ini memberikan keuntungan sebesar 2,5 persen sebagai imbalan. 

“Dengan menggunakan stempel-stempel palsu dan meminjam beberapa perusahaan, memberikan imbalan sebesar 2,5% untuk perusahaan-perusahaan yang dipinjam tanpa melaksanakan kegiatan sebagaimana tercantum dalam kegiatan yang ada di Dinas Kebudayaan,” jelasnya.

Namun, Patris mengatakan, pihaknya belum bisa merinci soal kerugian negara yang dimanipulasi untuk anggaran periode tahun 2023-2024.

“Mengenai kerugian negara sedang dihitung oleh auditor. Kami sudah melakukan pemaparan dengan auditor dan sepakat bahwa disini ada potensi kerugian negara dan penghitungan sendiri dengan penyidikan masih terus dilakukan,” jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan modus kegiatan fiktif di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.

Baca Juga: Vonis Ringan Harvey Moeis, BG Sebut Prabowo Perintahkan Banding hingga KY Dalami Soal Etik

Adapun, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Dinas non-aktif, Iwan Hendry Wardana alias IHW. Kemudian Mohamad Fahzira Maulana alias MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan.

Satu tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Gatot Arif Rahmadi alias GAR, yang merupakan Direktur event organizer (EO) yang membantu dalam aksi IHW dan MFM dalam melakukan kegiatan fiktif.

Diduga, akibat peristiwa ini negara mengalami kerugian negara mencapai Rp150 miliar. Akibat penggelapan yang dilakukan terhadap tahun anggaran periode tahun 2023-2024.

Meski telah ditetakan menjadi tersangka, namun pihak Kejati Jakarta baru menahan GAR. Pasalnya IHW dan MFM mangkir dalam panggilan pemeriksaan saksi hari ini.

Adapun, GAR ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Cipinang untuk kepentingan penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI