Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sikap pemerintah menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
Supratman mengatakan pemerintah akan mempelajari dan mengkaji putusan MK untuk kemudian melakukan koordinasi.
"Karena di putusan walaupun saya belum baca lengkap kan MK tidak menyatakan bahwa kapan diberlakukan, pemberlakuannya kapan, apakah 2029 atau 2034 karena itu nanti kami tetap berpandangan bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikat," kata Supratman kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
"Biasanya kan putusan itu menentukan ini berlaku pada saat pemilu akan datang. Setelah saya lihat putusannya walaupun saya belum baca secara lengkap itu ngga ada," sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, Supratman menyampaikan pihaknya akan mempelajari dengan cermat isi putusan MK.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan parlemen untuk membahas ini dalam perubahan Undang-Undang Pemilu," kata Supratman.
Tidak Mempersoalkan
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Ia menyampaikan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Cuma, kan, secara prinsip kami tidak mempersoalkan isi putusannya. Hanya yang kami lihat satu hal bahwa putusan sebelumnya terkait dengan Pilkada, kan, MK menurunkan ambang batas, kan sebelumnya ada konsistensinya, dulu di Undang-Undang Pilkada yang diputus ambang batasnya kan diturunin, sekarang betul-betul menghapus, konsistensi itu yang menurut saya tidak menjadi masalah," tuturnya.
Selain dengan DPR, nantinya pemerintah bakal langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelaraskan aturan menyusul adanya putusan MK.
Baca Juga: PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada
"Nanti pemerintah termasuk kami Kementerian Hukum dengan Kemendagri, kemudian nanti kami akan komunikasikan dengan penyelenggara Pemilu karena nanti kan pada akhirnya kalau terkait dengan pelaksanaan apemilu kan akan ada suatu perubahan terkait undang-undangnya, kedua juga PKPU nya, nah itu semua akan diselaraskan," kata Supratman.