Suara.com - Nasib Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol berada di ujung tanduk, setelah Pengadilan Korsel menyetujui permohonan otoritas penegak hukum.
Persetujuan itu terkait menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember.
Dengan demikian, Yoon akan menjadi presiden pertama Korsel yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.
Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat atas tuduhan bahwa Yoon merupakan dalang pernyataan darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.
Baca Juga: Kemendagri Palestina: Kepala Polisi Gaza Mahmoud Salah dan wakilnya Hussam Shahwan Tewas
Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon demi pemeriksaan.
Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.
Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.
Dengan dalih keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.
Meski sebagai presiden Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.
Baca Juga: Menanti Film Dark Nuns, Horor Korea dengan Sentuhan Eksorsisme
Tim penasihat hukum Yoon menegaskan bahwa CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.
Ketua CIO Oh Dong-woon mengatakan bahwa, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.
Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau tetap menjabat sebagai Presiden Korea Selatan.
Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya. [Antara].