Susul Kombes Donald, Giliran AKBP Malvino Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:50 WIB
Susul Kombes Donald, Giliran AKBP Malvino Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. [Suara.com/Agung Shandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dipecat dari Polri. Keputusan tersebut merupakan hasil sidang etik yang dilakukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project.

Dalam keputusan sidang, AKBP Malvino mendapat sanksi berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai Kasubdit Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (2/1/2024).

Truno menyampaikan bahwa Malvino melanggar etik pihak kepolsian karena saat mengamankan terduga pengguna narkoba, malah meminta sejumlah uang sebagai imbalan.

Baca Juga: Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan DWP, Anggota Komisi III DPR: Itu Langkah Tepat

"Saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Truno.

Meski sidang etik memutuskan PTDH, Truno mengatakan bahwa yang bersangkutan mengajukan banding.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Truno.

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa sidang etik masih berlangsung. Saat ini, lanjut Truno, pihak yang masih dalam pemeriksaan, yakni dua anggota AKBP Malvino.

"Ini masih simultan berkesinambungan dan progresif juga dilakukan sidang komisi kode etik terhadap dua terduga pelanggar lainnya, tentu nanti secara progresifnya nanti kamu juga sampaikan terhadap terduga pelanggar inisial S dan DF," katanya.

Baca Juga: Update Kasus DWP: Sidang Etik Oknum Polisi Dilanjutkan, Eks Dirnarkoba Polda Metro Jaya Ajukan Banding Pemecatan

Dengan demikian, hingga saat ini sudah dua perwira di Polda Metro Jaya yang disanksi PTDH.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Donald Parlaungaan Simanjuntak dipecat imbas kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia yang dilakukan anggota polisi pada gelaran DWP.

Sanksi tersebut dijatuhkan dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB pada Selasa (31/12/2024) hingga pukul 04.00 WIB pada Rabu (1/1/2025).

"Sidang etik untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk direktur narkoba," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam kepada awak media di Jakarta, Rabu (1/1/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI