Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka korporasi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.
Adapun Kelima tersangka koorporasi tersebut yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa alias CV VIP.
“Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam perkaradugaan tindak pidana korupsi PT Timah hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5 tersangka korporasi dan orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice,” kata Kapuspenkem Kejagung, Harli Siregar, Kamis (2/1/2024).
Harli menjelaskan, posisi kasus ini bermula saat Kepala Dumas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo (SW) pada tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter) yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung secara tidaksah, karena RKAB yang diterbitkan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Rusbani sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Amir Syahbana mselaku Plt Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai sekarang.
“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaansmelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ucapnya.
Kegiatan ilegal ini disetujui dan dibalut oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabran selaku Direktur Utama PT Timah, Tbk dan Emil Ermindra dengan perjanjian seolah-olah adakerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.
“Bahwa perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah,” ucapnya.
“Dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa perawatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sebesar Rp 300 triliun,” tambahnya menandaskan.
Baca Juga: Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!