Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE

Baehaqi Almutoif Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 17:17 WIB
Siapa Romli Atmasasmita? Sebut Mahfud MD Bisa Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
Arsip Foto - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyebut Mahfud MD bisa dikenakan pasal fitnah dan UU ITE.

Romli menyampaikan itu untuk merespons pernyataan Mahfud MD yang menyebut memaafkan koruptor diam-diam sama saja melanggar hukum.

Mahfud MD balik menanggapi komentar Guru Besar Unpad. Dalam unggahannya di Instagram miliknya, dia menyebut Prof Romli tidak bertanya dulu kepadanya atau tak mendengar langsung ucapannya terkait pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor.

"Prof Romli Atmasasmita menganggap saya bisa dipidana pasal fitnah dan UU ITE, karena saya menyebut tidak boleh ada pemberian maaf secara diam-diam kepada koruptor," tulis Mahfud MD dikutip, Kamis (2/1/2025).

"Prof Romli menganggap saya salah karena tak bertanya dulu kepada ahlinya terkait pemberitaan maaf oleh Presiden kepada Koruptor. Saya juga menganggap Prof Romli salah karena tidak bertanya dulu kepada saya tentang apa yang saya katakan atau tidak mendengar sendiri apa yang saya katakan di Podcast Terus Terang Episode 34 tanggal 24 Desember 2024," lanjut Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian menjelaskan maksud ucapannya yang menangapi pidato Presiden. Sebab menurutnya, pemberikan maaf secara diam-diam kepada koruptor tidak boleh, atau tanpa UU pemaafan bisa diartikan ikut melakukan korupsi. Dia juga menyebut ada menyisipkan kata 'jika' yang bila ditafsirkan kalau dilakukan oleh Presiden.

Terlepas dari itu, banyak yang penasaran dengan sosok Romli Atmasasmita. Lantas, seperti apa profilnya? Berikut ulasannya: 

Profil Romli Atmasasmita

Prof. Dr. Romli Atmasasmita SH, LLM dikenal sebagai aktivits antikorupsi dari kalangan akademisi.

Baca Juga: Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Jadi Tersangka Korupsi, EO Ditahan dan 2 ASN Terancam Jemput Paksa!

Romli merupakan Guru Besar Emeritus Hukum Pidana Internasional Unpad. Dia terlibat dalam pembentukan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat pada 1 Agustus 1944 itu juga ikut andil dalam Perumusan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI