Suara.com - Komisi VIII melalui Panitia Kerja (Panja) Haji 2025 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
RDP dilakukan untuk membahas komponen biaya haji Tahun 1446 Hijiriah atau 2025.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga Ketua Panja Haji, Abdul Wahid, menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan telaah terhadap usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang disodorkan pemerintah.
Dalam telaahnya, Komisi VIII mengemukakan bahwa sebesar BPIH Rp 93,3 juta bisa dirasionalisasi menjadi di bawah Rp 90 juta.
Baca Juga: Anggota DPR Berharap Biaya Haji Bisa Turun Rp 10 Juta dari Tahun Sebelumnya
"Perlu juga disampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI telah melakukan telaah terhadap usulan BPIH tahun 1446 H atau 2025 masehi Ini nanti ada pembandingnya Pak Dirjen usulan rata-rata BPIH dari pemerintah dapat disandingkan dengan hasil telaah komisi delapan DPR RI telah komisi delapan DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi dapat di rasionalisasi hingga di bawah Rp 90.000.000 wah ini luar biasa," katanya membuka rapat.
Ia mengatakan bahwa hasil telaah Komisi VIII DPR tersebut sama dengan pernyataan Wakil Menteri Agama (Wamenag) M Syafi'i, yakni BPIH bisa ditekan di bawah Rp 90 juta. Namun dianggap masih ada perbedaan semangat antara Menag dan Wamenag.
"Hasil telaah komisi delapan DPR RI juga serupa dengan hasil telaah yang dilakukan oleh wakil menteri agama republik Indonesia, ini dengan menteri dan wakilnya beda ini," katanya.
"Bahwa rata-rata BPIH tahun 1446 Hijriah dapat dirasionalisasikan di bawah Rp 90 juta," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, dalam rapat ini harus dibahas kompenen biaya haji tahun 2025. Menurutnya, Dirjen PHU dan Badan Penyelengara Haji (BPH) harus melakukan telaah kembali soal BPIH.
"Oleh karena itu Dirjen PHU Kementerian Agama Republik Indonesia dan BPH RI harus juga menelaah kembali secara seksama BPIH dan diusulkan terkait dengan proses presentasi dengan persentase komposisi PPh tahun 2025 Masehi antara yang bersumber dari BIPIH dan nilai manfaat dapat dibahas dengan melibatkan badan pengelola keuangan haji atau BPKH," katanya.
Sebelumnya, Wamenag RI Romo M Syafii, menjelaskan, jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Haji 2025 masih bisa berubah dari angka yang diusulkan pemerintah ke Komisi VIII DPR RI. Sebab, masih ada sejumlah hal yang bisa ditekan.
Kemenag sebelumnya usul BPIH untuk ibadah Haji 2025 sebesar Rp 93.389.648,99. Dengan komponen 70 persen untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan 30 persen untuk nilai manfaat.
Syafii menjelaskan, jika angka usulan BPIH dari pemerintah itu masih bisa ditekan ke angka Rp 87 juta bahkan diharapkan bisa ditekan sampai ke angka Rp 85 juta.
"Bahkan kalau ini betul-betul realistis sesuai dengan yang kita buat kajian-kajiannya, itu malah bisa ke Rp85 juta bisa ke Rp85 juta," kata Syafii di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).