Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menarasikan hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup.
Sebuah akun di Tiktok mengunggah video tersebut dengan narasi sebagai berikut:
“Hasil Rapat (RDP) Antara Komis III DPR RI Dan Korlantas Polri Telah Meresmikan. (SIM) Dan (STNK) Suda Resmi Seumur Hidup Dan Tidak Di Perpanjang Lagi
Ayo Berali Untuk Menjadikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Seumur Hidup Dan Gratis Di Akhir Tahun Ini”
Baca Juga: Cek Fakta: Video Qodari Marah Lantaran Ridwan Kamil Kalah di Pilkada Jakarta
Lantas, benarkah narasi tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan pengecekan fakta Antara, Humas Polda Jabar melalui Instagram dan X resminya menegaskan bahwa informasi mengenai program pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
Korlantas Polri menyebut SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di samping itu, tautan yang dibagikan pada kolom komentar bukanlah portal resmi milik Polri. Pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.
Baca Juga: Cek Fakta: Prabowo Tunjuk Jokowi Jadi Ketum Gerindra
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, narasi yang menyebut DPR dan Polri meresmikan program SIM dan STNK seumur hidup merupakan hoaks.