Majelis Kehormatan MK Kembali Dipimpin I Dewa Gede Palguna Sampai Desember 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:30 WIB
Majelis Kehormatan MK Kembali Dipimpin I Dewa Gede Palguna Sampai Desember 2025
I Dewa Gede Palguna saat menjadi pembiacara di Workshop Judicial Review KMMH UGM.[KMMH UGM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melakukan pengambilan sumpah perpanjangan masa tugas di hadapan jajaran Hakim Konstitusi.

Adapun tiga anggota MKMK yang kembali membacakan sumpah, yakni Ridwan Mansyur dari representasi Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dari elemen tokoh masyarakat, dan Yuliandri dari sisi akademisi.

Mereka juga merupakan anggota MKMK periode sebelumnya. Adapun Ketua MKMK kali ini juga kembali dijabat oleh I Dewa Gede Palguna.

“Saya bersumpah sebagai anggota MKMK akan menjalankan tugas dan wewenang serta memenuhi kewajiban MKMK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, menjalankan undang-undang dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata ketiga anggota MKMK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: MKMK Usut Dugaan Pelanggaran Etik Saldi Isra-Arief Hidayat, Masalah Apa?

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengakui perpanjangan masa tugas MKMK dilakukan dengan diskusi yang panjang. Sebab, ketiga anggota MKMK sempat menolak perpanjangan tersebut.

Meski begitu, Suhartoyo menegaskan bahwa perpanjangan masa tugas ini sudah menjadi keputusan para hakim konstitusi yang bersifat final.

Pasalnya, dia menyebut para hakim konstitusi sudah menaruh kepercayaan kepada ketiga anggota MKMK untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap MK dan sembilan hakim konstitusi.

"Mohon kerelaan hatinya untuk kembali bisa meluangkan waktunya dan merelakan jika Bapak-bapaknya memang masih harus sering ke Jakarta lagi untuk menunaikan tugasnya yang mulia ini," katanya.

Baca Juga: Ketua MKMK Sebut Baleg DPR Telah Membangkang Dari Putusan Pengadilan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI