Suara.com - Tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (2/1/2025). Informasi itu beredar melalui aplikasi perpesananan WhatsApp.
"Innalillahi wa innailaihi rajiun. Telah wafat Pak Atmakusumah Astraatmadja (ketua Dewan Pers pertama stlh era reformasi) pada hari ini, 2 Januari 2025, pukul 13.05 WIB di Jakarta. Mohon doanya semoga Pak Atma mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Aamiin YRA," begitu bunyi pesan yang beredar.
Lantas, siapakah Atmakusumah Astraatmadja?
Atmakusumah Astraatmadja adalah sosok jurnalis kawakan. Dia tercatat sebagai Ketua Dewan Pers independen pertama dalam sejarah Indonesia.
Atmakusumah Astraatmadja dilahirkan pada 20 Oktober 1938 di Labuan, Banten. Kiprahnya di dunia jurnalistik tak hanya membanggakan Indonesia, tetapi juga diakui secara internasional.
Dewan Pers pertama kali dibentuk pada tahun 1968 berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers yang ditandatangani Presiden Soekarno.
Saat itu, Dewan Pers bertugas mendampingi pemerintah untuk membina pertumbuhan pers nasional. Dalam masa Orde Baru, posisi Ketua Dewan Pers dijabat Menteri Penerangan, dan fungsinya sebagai penasihat pemerintah tetap sama.
Namun, perubahan besar terjadi di era reformasi ketika Presiden BJ Habibie mengesahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
UU ini mengubah Dewan Pers menjadi lembaga yang lebih independen. Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) UU Pers, anggota Dewan Pers dipilih secara demokratis setiap tiga tahun oleh organisasi wartawan, perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.
Atmakusumah Astraatmadja menjabat sebagai Ketua Dewan Pers independen pertama dari tahun 2000 hingga 2003. Sebelum menduduki posisi tersebut, ia dikenal sebagai figur penting di dunia jurnalistik, baik sebagai redaktur Harian Indonesia Raya maupun sebagai staf pengajar di Lembaga Pers Dokter Soetomo (LPDS).