Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar) Dedy Mandarsyah. Dedy yang merupakan ayah dari Lady Aurellia itu akan diklarifikasi perihal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Pasalnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya menemukan dugaan kejanggalan pada LHKPN Dedy lantaran ada hartanya yang tidak disampaikan dalam LHKPN.
“Iya nanti diklarifikasi lagi cari data tambahan,” kata Pahala kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Meski begitu, Pahala belum memastikan waktu pemanggilan Dedy untuk dilakukan klarifikasi. Dia hanya menyebut pihaknya akan segera memanggil Dedy dalam waktu dekat.
“Belum dijadwal, segera sih,” ujar Pahala.
Berdasarkan laman LHKPN KPK, Dedy tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 9,4 miliar (Rp9.426.451.869) yang dilaporkan pada 14 Maret 2024.
Harta tersebut terdiri dari satu unit mobil Honda CRV seharga Rp450 juta, harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, serta tiga aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai masing-masing Rp200 juta dan Rp350 juta.
Selain itu, Dedy memiliki surat berharga senilai Rp670 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp6,7 miliar. Dedy tercatat tidak memiliki utang.
Di sisi lain, istrinya, Sri Meilina diketahui merupakan pengusaha yang memiliki galeri batik dan tenun di Palembang.
Diketahui, nama Dedy Mandarsyah ramai diperbincangan publik usai putrinya, Lady Aurellia dan istrinya, Sri Meilina terlibat skandal kekerasan.
Lady yang mengeluhkan jadwal jaga kepada sang Ibunda, Sri Meilina menjadi faktor munculnya kekerasan yang diterima oleh ketua kelompok koasnya, Luthfi. Kekerasan tersebut mengharuskan Luthfi dirawat di rumah sakit.