Suara.com - Sebuah video di TikTok menarasikan bahwa hasil rapat antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seumur hidup.
Berikut narasi dari unggahan tersebut:
“Hasil Rapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dan Korlantas Polri telah meresmikan SIM dan STNK seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang lagi. Ayo beralih untuk menjadikan SIM dan STNK seumur hidup dan gratis di akhir tahun ini.”
Namun, apakah benar DPR dan Polri meresmikan SIM dan STNK seumur hidup?
Baca Juga: CEK FAKTA: Bambang Pacul Dipecat PDIP
Faktanya, unggahan tersebut menyesatkan. Humas Polda Jabar dalam akun Instagram dan X resminya menyatakan bahwa informasi mengenai program pembuatan SIM gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah hoaks.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, tautan yang dibagikan pada kolom komentar bukanlah portal resmi Polri dan pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap dan nomor HP.
Dengan demikian, klaim bahwa DPR dan Polri meresmikan program SIM dan STNK seumur hidup adalah hoaks.
Klaim: DPR dan Polri resmikan SIM dan STNK seumur hidup
Baca Juga: Cek Fakta: Gus Miftah Punya Nama Asli Ta'im dan Bukan Keturunan Kiai
Rating: Hoaks