Yusril Sebut Pemerintah Pertimbangkan Pengampunan untuk 1.200 Anggota Jemaah Islamiyah

Kamis, 02 Januari 2025 | 13:23 WIB
Yusril Sebut Pemerintah Pertimbangkan Pengampunan untuk 1.200 Anggota Jemaah Islamiyah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Humham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan atau grasi dan amnesti kepada anggota Jemaah Islamiyah yang jadi terpidana terorisme.

Hal tersebut disampaikan Yusril setelah menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2025.

"Saya sudah mendapatkan jumlah yang pasti berapa sebenarnya jumlah narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus-kasus lain yang melibatkan anggota Jemaah Islamiyah yang kami telaah," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Yusril menjelaskan, pengampunan tersebut dipertimbangkan setelah Jemaah Islamiyah mendeklarasikan pembubaran dan bersumpah setia pada NKRI. Menurut Yusril, pemerintah mengapresiasi hal tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Dituding Berpihak Saat Pilkada 2024, Yusril Tantang Buktikan di MK

"Apakah mereka itu didorong untuk mengajukan grasi kepada presiden ataukah kemungkinan juga mereka itu nanti akan mendapatkan amnesti dari presiden sedang kami bahas,” 

Dia juga menjelaskan bahwa pengajuan amnesti juga akan dipertimbangkan oleh DPR.

Dia bahkan menyebut pemerintah sedang mempertimbangkan abolisi untuk pelaku terorisme Jemaah Islamiyah yang belum ada putusan final dan mengikat dari pengadilan.

"Pemerintah menyambut gembira pembubaran Jemaah Islamiyah dan mari kita membangun satu kehidupan keagamaan yang damai dan toleran dan bersahabat dan tidak lagi menganggap pemerintah Republik Indonesia ini sebagai satu negara yang bertentangan dengan asas-asas ajaran Islam dan kita berpeyakinan bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD45,” tutur Yusril.

“Itu telah menampung atau menerima atau mentransformasikan dari prinsip-prinsip ajaran Islam dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan negara,” katanya.

Baca Juga: JI Bubar, Yusril Lakukan Pendataan untuk Pembebasan Bersyarat dari Prabowo

Sebelumnya, 1.200 anggota Jemaah Islamiyah menyampaikan ikrar untuk setia kepada NKRI di hadapan sejumlah tokoh nasional pada Sabtu (21/12/2024).

Pengucapan ikrar ini juga diikuti oleh 8 ribu mantan anggota Jemaah Islamiyah yang hadir secara daring.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI